Situs Web Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Syarat dan Tata Cara Mengurus Paspor Tahun 2023

 

Syarat_dan_Tata_Cara_Mengurus_Paspor_Tahun_2023.jpeg

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Untuk masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Papsor bisa dengan mas a berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.

Paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

 

Tujuan Mengurus Paspor ?

Wisata: Banyak orang mengurus paspor karena ingin melakukan perjalanan wisata ke negara-negara lain.

Bisnis: Bagi pebisnis yang sering melakukan kunjungan ke negara-negara lain untuk urusan bisnis.

Studi: Mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri juga membutuhkan paspor sebagai syarat untuk mendapatkan visa pelajar dan izin tinggal di negara tujuan studi.

Medis: Beberapa orang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis atau operasi tertentu. Paspor diperlukan untuk tujuan ini agar mereka dapat masuk ke negara tujuan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Keluarga: Mengajukan paspor juga dapat menjadi persiapan jika ada kesempatan perjalanan keluarga atau reuni bersama anggota keluarga yang tinggal di luar negeri.

Karier atau Pekerjaan: Beberapa pekerja mungkin perlu melakukan perjalanan ke negara lain atas keperluan tugas atau penugasan dari perusahaan mereka. Paspor adalah persyaratan penting dalam hal ini.

Umroh/ Haji : Paspor adalah syarat utama ketika sesorang hendak melakukan ibadah Umroh/ Haji.

 

Syarat Mengurus Paspor ?

Untuk persyaratan pengurusan paspor adalah : 

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor
  7. Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Prosedur Mengurus Paspor ?

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi Mpaspor;
  2. Datang ke lokasi Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam;
  3. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas;
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara;
  5. Verifikasi dan adjudikasi;
  6. Selesai.

 

Biaya Mengurus Paspor ?

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

 

 

 

 

Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor Melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket

 1

 

Ketika hendak membuat atau melakukan penggantianpaspor, salah satu tahapan penting yang perlu diperhatikan adalah pembayaran. Dengan perkembangan teknologi, kini kita dapat melakukan pembayaran paspor dengan mudah, dari Mobile Banking hingga Minimarket. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga metode pembayaran yang paling populer, yakni melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket.

 

1. Melalui M-Banking

1. BNI Mobile
– Buka aplikasi BNI Mobile Banking
– Pilih menu pembayaran
– Pilih penerimaan negara
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Livin’ by Mandiri
– Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
– Pilih menu Bayar
– Pilih Pajak
– Pilih Pajak/PNBP/Cukai
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

3. BSI
– Buka aplikasi BSI Mobile
– Pilih menu Bayar
– Pilih Penerimaan Negara (MPN)
– Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

4. SimobiPlus
– Buka aplikasi SimobiPlus
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih Pajak
– Pilih Jenis Pajak (PNBP)
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

5. Brimo
– Buka aplikasi Brimo
– Pilih menu Lainnya
– Pilih Penerimaan Negara
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

2. Melalui E-commerce

Banyak platform E-commerce saat ini menawarkan layanan pembayaran tagihan, termasuk untuk pembayaran paspor.

Langkah-langkah pembayaran melalui E-commerce:

1. Tokopedia
– Buka aplikasi Tokopedia
– Pilih menu lihat semua
– Pilih pajak
– Pilih penerimaan negara
– Pilih bayar PNBP
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

2. Bukalapak
– Buka aplikasi Tokopedia
– Pilih menu semua menu
– Pilih tagihan
– Pilih penerimaan negara
– Pilih bayar paspor
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

 

3. Melalui Minimarket

Minimarket juga menawarkan kemudahan dalam melakukan pembayaran paspor melalui MPaspor.

Langkah-langkah pembayaran di Minimarket:

a. Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin melakukan pembayaran PNBP.
b. Informasikan kepada kasir bahwa Anda ingin membayar paspor melalui MPaspor.

c. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima..

d. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang harus dibayar.

e. Terima dan simpan struk pembayaran sebagai bukti pembayaran Anda.

 

4. Melalui E-Wallet

 Melalui e-wallet (Dana)
– Buka aplikasi Dana
– Pilih menu semua menu, Buka Bill
– Pilih penerimaan negara
– Pilih PNBP
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
– Masukkan pin konfirmasi pembayaran
– Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor

 

5. Melalui Kantor Pos

Melalui Kantor Pos
1. Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia
2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
4. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

 

Dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia saat ini, memudahkan dalam melakukan pembayaran paspor. M-banking, E-commerce, dan Minimarket adalah tiga dari banyak pilihan yang bisa Anda gunakan. Pastikan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran dengan baik.

 

Apakah Bisa Bayar Paspor Lewat Mobile Banking BCA?

Bayar_Paspor_Pakai_Bank_BCA.png

 

Untuk pembayaran paspor bisa dilakukan dengan banyak cara. Pembayaran paspor harus dilakukan setelah pemilihan tanggal dan waktu pada aplikasi mpaspor. Kode billing harus segera dibayarkan maksimal 2 jam setelah permohonan. Apabila tidak segera dibayar maka permohonan akan expired dan diharuskan melukan permohonan ulang dari awal. 

Banyak cara yang dilakukan untuk melakukan pembayaran paspor seperti melalui Kantor pos, Mbanking, Teller bank, e walet, Tokopedia, Indomaret dan jika di Kantor Imigrasi Malang bisa melakukan pembayaran pada Kantor Pos yang tersedia di Kantor Imigrasi Malang.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah Apakah bisa bayar paspor lewat mobile banking BCA?

 

Adapun biaya pembuatan paspor

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

 

Cara Pembayaran

salah satu tata cara pembayaran yang sering ditanyaka adalah apakah bisa lewat Bank BCA.  Cara bayar paspor lewat Mobile Banking BCA adalah melalu Klik BCA.

Klik BCA Bisnis

  1. Lakukan login di KlikBCA bisnis.
  2. Pilih menu pembayaran tagihan > Daftar Pembayaran> Tambah, Jenis Pembayaran Pajak & PNBP.
  3. Setelah itu klik opsi Penerimaan Negara dan lakukan pembayaran tagihan.
  4. Masukkan kode billing yang berisi angka 15 kode bayar pada resi pengantar pembayaran dari kantor Imigrasi.
  5. Klik sumber danaya dan pilih Otorisasi Transaksi.
  6. Setelah selesai, pilih sub menu status transaksi untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara

Klik BCA Individu

  1. Lakukan login pada aplikasi KlikBCA Individu
    Pembayaran_Via_BCA_1.jpeg
  2. Pilih menu Pembayaran dan klik Pajak Penerimaan Negara
    Pembayaran_Via_BCA_2.jpeg
  3. Masukkan kode billing berisi 15 angka kode bayar pada resi pembayaran.
    Pembayaran_Via_BCA_3.jpeg
  4. Tekan tombol Cetak untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara.

Simpan bukti bayar sebagai bukti bahwa telah melakukan pembayaran paspor.

Mengurus Paspor? Ini Dia Rincian Biayanya

Blue and Yellow Grunge Passport Invitation

 

 

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan mereka. Paspor biasanya berisi informasi seperti nama, foto, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan tanda tangan pemiliknya. Paspor juga biasanya dilengkapi dengan informasi mengenai visa, yang merupakan izin untuk memasuki dan tinggal sementara di negara lain. Paspor sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan internasional, karena tanpa paspor yang valid, seseorang tidak diizinkan memasuki negara lain.

JENIS PASPOR INDONESIA

Berikut adalah beberapa jenis paspor Indonesia:

  1. Paspor biasa: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk keperluan perjalanan biasa, baik untuk perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. 

  2. Paspor diplomatik: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi. 

  3. Paspor dinas: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.

 

BIAYA PASPOR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Pengajuan permohonan paspor dengan layanan percepatan memiliki kuota terbatas dan jam pelayanan yang lebih sempit. Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi maksimal jam 10.00 WIB.

*untuk pengajuan paspor percepatan bisa dilakukan melaluI Aplikasi M-Paspor.

 

BEBAN BIAYA

tarif resmi biaya beban paspor rusak dan hilang di Indonesia adalah Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.

Pakaian yang digunakan Saat ke Kantor Imigrasi dan Juga Untuk Foto Paspor

Pakaian_Saat_ke_Kantor_Imigrasi.png

 

Pada saat peengurus paspor terdapat banyak langkah, dimulai dari pengecekan berkas, wawancara, biometrik sidik jadi, dan juga pemotretan untuk foto paspor. Foto Anda akan muncul di paspor, oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana berpakaian dengan benar agar foto Anda tampak profesional dan memenuhi semua standar yang ditetapkan. Apalagi background untuk foto paspor warnanya putih kalau nanti kita pakai baju warna putih jadi sama nantinya dengan background. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa tips tentang cara berpakaian ke Kantor Imigrasi.

1. Pilih Pakaian yang Netral

Pilihlah warna netral seperti hitam, abu-abu. jangan warna putih karena menyamai warna latar belakang. 

2. Pakaian yang Rapi dan Berkerah

Pada umumnya, untuk pergi ke perkantoran menggunakan pakaian yang rapi dan juga berkerah.

3. Celana Panjang/ Rok formal

Silahkan bagi laki-laki untuk menggunakan celana panjang, jangan sampai menggunakan celana pendek, dan untuk perempuan jika ingin menggunakan rok gunakan rok yang formal.

4. Sepatu

Hindari menggunakan sandal jepit, silahkan menggunakan sepatu agar terlihat rapi.

 

Mengambil foto paspor mungkin terlihat sederhana, namun memilih pakaian yang tepat dapat membuat perbedaan besar. Ingatlah bahwa tujuannya adalah menciptakan gambaran yang jelas dan profesional dari Anda, jadi pastikan untuk berpakaian dengan cara yang mencerminkan hal tersebut. Dengan memperhatikan panduan di atas, Anda akan dapat memastikan bahwa foto paspor Anda tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga mencerminkan diri Anda dengan cara yang paling baik.

Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Cara_Daftar_Paspor_Online.png

 

Cara Daftar Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah kini menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.  Untuk permohonan pembuatan Paspor ada 2 cara yaitu online dan offline. tetapi untuk offline hanya dikususkan untuk keompok tertentu. Ruang Ramah HAM (Pelayanan Paspor Datang Langsung)!!!. Bagi yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut diharuskan online melalui Aplikasi M-Paspor.Sekarang pembuatan Papsor semakin mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan paspor online melalui aplikasi tersebut.

Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor

Sebelum memulai, pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor. Anda bisa mengunduh aplikasi Mpaspor di Play Store untuk android dan App Store untuk Iphone.

Buat Akun Baru

Buka aplikasi, kemudian klik "Daftar Akun" untuk membuat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Pastikan informasi yang diisi sesua dengan identitas yang dimiliki. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, langkah selanjutnya adalah memasukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah di dafarkan tadi. Setelah akun berhasil dibuat selanjutnya adalah pengajuan permohonan.

Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah masuk, pilih layanan yang Anda butuhkan, baik itu pembuatan paspor baru, ataupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan. Apa perbedaannya? Paspor percepatan adalah

Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Lokasi yang dipilih merupakan lokasi Kantor Imigrasi Yang nanti anda kunjungi untuk dilakukas proses verifikasi, foto dan wawancara.

Isi Formulir dengan Lengkap

Lengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat.

Unggah Dokumen yang Diperlukan

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta dan Paspor Lama (Apabila sudah memiliki Paspor). Pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Pilih Jadwal

Pilih tanggal dimana anda nantinya ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima kode billing yang selanjutnya bisa dibayar, dengan pembayaran maksimal 2 jam. Cara Pembayaran Paspor Melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket

 

 

Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

Paspor Biasa Paspor Elektronik

Paspor biasa Indonesia terdiri dari 48 halaman dengan tampilan hijau dan warna-gambar nasional, serta memiliki lambang Garuda Pancasila di bagian depan. Untuk mengajukan permohonan paspor biasa di Indonesia, calon pemegang paspor harus mendaftar lewat aplikasi M-Papsor dan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pengantar dari instansi terkait.

Paspor elektronik Indonesia adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan sidik jari. Dalam paspor elektronik Indonesia, data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik pada chip yang terdapat pada paspor. Informasi tersebut meliputi data biometrik seperti sidik jari, foto wajah dan data identitas diri. Keamanan ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan paspor palsu.

 

Paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport) adalah dua jenis paspor yang umum digunakan untuk perjalanan internasional. Berikut ini adalah perbedaan antara keduanya:

 

Harga

Perbedaan paspor biasa dan elektronikadalah harga yang harus dibayar pemohon. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

 

Visa Gratis Jepang

Inilah Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang terakhir, yaitu mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek). Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

 

Autogate

Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri Ketika akas melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate. Layanan autogate hanya memerlukan waktu sekitar kurang dari 1 menit per penumpang. Llebih cepat daripada pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Kelebihan e-paspor/ Paspor Elektronik Apa Saja?

APA_KELEBIHAN_ELEKTRONIK_PASPOR.png

 

Jika kita ingin melakukan kunjungan atau wisata atau berpergian keluar negeri pasti kitamemerlukan paspor sebagai identitas kita pada saat di luar negeri. Untuk jenis PasPor ada 2 yaitu Paspor biasa dan Paspor Elektronik. Dari segi fungsinya sama lalu apa yang membedakan ?? 

Apakah paspor elektronik tidak memakai buku?? apakah paspornya berbentuk digital??

Jawabannya adalah salah. Paspor Elektronik juga mirip seperti paspor biasa yang memakai buku dan memuat identitas kita didalamnya. 

Lalu apa yang menjadi keunggulan paspor elektronik ?

E-paspor memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan paspor biasa. Berikut adalah kelebihan dari e-Paspor :

  1. Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

  2. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate. 

  3. Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.

  4. Visa Waiver Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek.).

 

Itulah beberapa keunggulan untuk paspor Elektronik. Untuk masa berlaku paspor elektronik sama dengan paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku Paspor adalah 5 tahun.

 

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Papsor

Contoh_Surat_Kuasa_Pengambilan_Paspor.png

 

Mungkin ada saat-saat ketika Anda tidak dapat mengambil paspor Anda sendiri dari kantor imigrasi karena berbagai alasan. Pada situasi seperti itu, surat kuasa menjadi solusi yang efektif. 

Mengapa Surat Kuasa Penting?

Sebelum membahas contoh dan cara penyusunannya, penting untuk memahami alasan kenapa surat kuasa diperlukan:

  1. Legalisasi Proses: Surat kuasa memastikan bahwa proses pengambilan paspor dilakukan dengan sah dan menghindari potensi penyalahgunaan.
  2. Kejelasan Identitas: Dengan surat kuasa, kantor imigrasi atau lembaga terkait dapat memverifikasi identitas pihak yang diberi kuasa.

Hal Penting dalam Surat Kuasa

Dalam menyusun surat kuasa, beberapa hal harus diperhatikan:

  1. Identitas Pemberi Kuasa: Termasuk nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan detail lainnya.
  2. Identitas Penerima Kuasa: Termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor KTP.
  3. Rincian Kuasa: Jelaskan dengan detail mengenai tugas yang diberikan, dalam hal ini pengambilan paspor.
  4. Tanggal dan Tanda Tangan: Pastikan surat dinyatakan sah dengan adanya tanggal dan tanda tangan diatas meterai 10000 dari pemberi kuasa.

 

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Surat_Kuasa_Pengambilan_Paspor.png

LOKASI KAMI

logo Imigrasi Footer
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Raden Panji Suroso No.4 Blimbing Malang 65126
0341-491039

Email Kehumasan
kanim.malang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
kanim_malang@imigrasi.go.id 

Hari ini2219
Kemarin2441
Minggu ini9397
Bulan ini35551
Total1149647

Thursday, 16 May 2024