Situs Web Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Mekanisme Penerbitan
Biaya
Download

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

 

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR

LOKASI KAMI

logo Imigrasi Footer
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Raden Panji Suroso No.4 Blimbing Malang 65126
0341-491039

Email Kehumasan
kanim.malang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
kanim_malang@imigrasi.go.id 

Hari ini2230
Kemarin2441
Minggu ini9408
Bulan ini35562
Total1149658

Thursday, 16 May 2024