.:: Tugas & Fungsi Imigrasi Malang ::.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Jawa Timur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mempunyai fungsi :
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian