Situs Web Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

.:: Kode Etik Pegawai Imigrasi::.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010

Kode Etik Pegawai Imigrasi

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010

 

Etika Pegawai Imigrasi

  1. Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi;
  2. Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika.

 

Etika Dalam Beragama

  1. Memberikan kemudahan yang sama bagi setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadah serta kewajiban agamanya;
  2. Menghargai dan memberi tempat bagi perayaan hari keagamaan kepada seluruh Pegawai Imigrasi dan / atau pihak lain tanpa diskriminasi;
  3. Menghargai perbedaan serta menghormati nilai keagamaan dan kepercayaan dari rekan sejawat maupun anggota masyarakat lainnya dalam pergaulan dan interaksi sosial sehari-hari;
  4. Mengembangkan rasa persaudaraan serta sikap saling mendukung demi kepentingan individu, lembaga, bangsa dan negara tanpa dibatasi oleh perbedaan agama, kepercayaan, ras, suku, asal usul, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, status sosial ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.

 

Etika Dalam Bernegara

  1. Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara harkat dan martabat bangsa dan negara;
  2. Bersikap menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang;
  4. Menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap orang dengan tetap menjunjung tinggi kedaulatan negara;
  5. Memperhatikan dan memberikan hak warga negara sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi dan undang-undang;
  6. Menghormati dan menghargai adat istiadat, kebiasaan, dan nilai budaya setiap orang yang berlatar belakang sosial kebudayaan yang berbeda;
  7. Mencegah dan / atau menindak dengan tegas usaha atau kegiatan penyelundupan dan / atau perdagangan manusia maupun kejahatan terorganisir antar negara lainnya dalam rangka menegakkan kehormatan, kedaulatan bangsa dan negara serta perlindungan Hak Asasi Manusia;
  8. Melakukan penegakan hukum keimigrasian berupa penyelidikan, penyidikan dan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang kegiatan dan keberadaannya tidak dikehendaki di Indonesia karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melakukan penegakan hukum terhadap setiap Warga Negara Indonesia yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang keimigrasian.

 

Etika Dalam Berorganisasi

  1. Melaksanakan peraturan kedinasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi keimigrasian;
  2. Melaksanakan perintah, kebijakan pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Bersikap netral, tidak menjadi anggota dan / atau pengurus dari suatu partai politik;
  4. Tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan yang dapat berpengaruh negatif terhadap harkat, martabat dan citra insitusi imigrasi;
  5. Tidak melakukan penyiksaan atau kekerasan dalam penegakan hukum keimigrasian yang meliputi penyidikan, penyidikan, tindakan keimigrasian dan pendetensian;
  6. Bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas keimigrasian;
  7. Membangun dan mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat di antara sesama pegawai dan pihak terkait lainnya;
  8. Menyimpan rahasia negara dan / atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah;
  9. Melaporkan kepada atasan yang berwenang terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan / atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara;
  10. Tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan negara asing atau lembaga internasional tanpa izin Pemerintah Republik Indonesia;
  11. Tidak berkompromi dengan pihak yang berpotensi merusak nama baik dan / atau merugikan institusi imigrasi, kepentingan bangsa dan negara;
  12. Mengelola dan menyetorkan ke kas negara seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Pegawai Imigrasi yang berpangkat Pembina ke atas atau yang memangku jabatan eselon I dan II menghindari kedudukan, baik langsung maupun tidak langsung sebagai Direksi, Pimpinan atau Komisaris perusahaan swasta;
  14. Tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang keimigrasian.

 

Etika Dalam Bermasyarakat

  1. Bersikap jujur, egaliter, terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan / pengaudan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan imigrasi maupun dari masyarakat luas;
  2. Memperlakukan anggota masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajiban di bidang keimigrasian sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

 

Etika Terhadap Diri Sendiri

  1. Tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian;
  2. Tidak menggunakan dan / atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan / atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi tugas di bidang masing-masing dalam rangka menjaga citra institusi imigrasi, bangsa dan negara;
  4. Tidak melakukan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme;
  5. Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan / atau kelompok tertentu yang merugikan bangsa dan negara;
  6. Tidak melaukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat, bangsa dan negara;
  7. Menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan sebagai Pegawai Imigrasi;
  8. Menolak menjadi perantara bagi pihak lain dengan mendapat imbalan atau tidak untuk mengurus usaha, pekerjaan, perizinan, pelanggaran yang berkaitan dengan keimigrasian;
  9. Tidak memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan kewenangan keimigrasian;
  10. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi demi memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat serta menjaga citra insitusi imigrasi;
  11. Menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya.

 

Etika Terhadap Sesama Pegawai Imigrasi

  1. Memperlakukan sesama Pegawai Imigrasi sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang berkesesuaian;
  2. Tidak melakukan persekongkolan dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya atau institusi keimigrasian dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan bangsa dan negara.

 

Pelanggaran Kode Etik

Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi moral. Selain dikenai sanksi moral, Pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LOKASI KAMI

logo Imigrasi Footer
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Raden Panji Suroso No.4 Blimbing Malang 65126
0341-491039

Email Kehumasan
kanim.malang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
kanim_malang@imigrasi.go.id 

Hari ini137
Kemarin2241
Minggu ini9556
Bulan ini35710
Total1149806

Friday, 17 May 2024