Bagaimana cara mengurus paspor?
Saya sudah mengunduh aplikasi M-PASPOR dan mengajukan permohonan, bagaimana tahap selanjutnya?
mengajukan permohonan dan memilih jadwal kedatangan, silahkan membayar biaya PNBP paspor maksimal 2 jam setelah permohonan sukses diajukan pada aplikasi. Batas waktu pembayaran juga dapat Anda lihat pada aplikasi. Setelah melakukan pembayaran, silahkan datang pada jadwal yang ditentukan dengan membawa berkas persyaratan asli.
Saya terlambat melakukan pembayaran dan status permohonan di aplikasi sudah kadaluwarsa, apa yang harus saya lakukan?
Permohonan dengan status kadaluwarsa (warna pada kotak permohonan di aplikasi akan berubah menjadi merah) artinya permohonan tersebut hangus. Anda harus mengajukan permohonan ulang kembali.
Mengapa saya belum mendapat kode verifikasi email saat mendaftar akun di M-Paspor?
Pastikan email yang Anda gunakan adalah email aktif dan Anda harus membuka email tersebut di gadget yang sama dengan gadget yang memiliki aplikasi M-PASPOR. Cek pada folder spam Anda.
Apakah saya dapat mendaftarkan anggota keluarga lain dengan akun saya?
Bisa, 1 akun dapat membuat 5 permohonan. Apabila sudah melebihi 5 pemohon silahkan membuat akun baru.
Apa yang harus dilakukan ketika Aplikasi M-Paspor mengalami gangguan/error?
Pemohon dapat mengirimkan detail permasalahan (capture aplikasi) ke Whatsapp Kantor Imigrasi Malang di +628113595000 dengan menjelaskan detail permasalahan. Petugas kami akan membantu Anda.
Apakah saya bisa mengurus paspor tanpa M-Paspor?
Permohonan secara Walk-In hanya diperuntukkan bagi pemohon paspor kelompok rentan (balita, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas dan/atau difabel).
Apakah Kanim Malang memiliki fasilitas bagi kelompok rentan?
Kami menyediakan parkir khusus kelompok rentan dan disabilitas, ruang menyusui, ruang bermain anak, toilet khusus disabilitas, kursi roda, dan loket khusus permohonan paspor untuk kelompok rentan.
Petugas meminta saya untuk menyusulkan dokumen tambahan terkait permohonan paspor saya, apa yang harus saya lakukan?
Petugas berhak meminta dokumen tambahan jika pada saat verifikasi dokumen ditemukan keraguan, atau pada saat proses wawancara petugas menemukan kecurigaan pemohon paspor akan bekerja secara non-prosedural, termasuk dalam daftar cekal, atau terindikasi tindak pidana penyelundupan orang/perdagangan manusia. Silahkan melengkapi dokumen yang diminta oleh petugas dan selalu berikan keterangan yang sah dan benar untuk memperoleh paspor.
Apakah paspor yang sudah selesai dapat dikirimkan ke rumah saya?
Bisa. Kanim Malang telah bekerja sama dengan Kantor Pos Malang untuk proses pengiriman paspor. Silahkan mendatangi Kantor Pos yang berada Kantor Imigrasi Malang setelah proses fotto dan wawancara untuk penguasaan pengambilan paspor dan mengisi formulir serta membayar biaya ongkos kirim.
Saya sedang mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga saya masih dalam bentuk draft, apakah bisa digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk pembuatan paspor?
Anda harus memakai Kartu keluarga yang sudah selesai dan tidak bisa memakai kartu keluarga yang masih dalam bentuk draft. Sebaiknya pengajuan permohonan ditunggu sampai proses pengurusan Kartu Keluarga selesai.
Bagaimana tata cara pengambilan paspor?
Pemohon paspor datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa: Slip Pengantar Pembayaran yang diberikan oleh petugas saat wawancara Bukti Pembayaran. Apabila satu keluarga membawa Kartu Keluarga, dan Surat Kuasa bertandatangan di atas meterai Rp 10.000 jika pemohon paspor berhalangan hadir dan pengambilan diwakilkan oleh pihak di luar Kartu Keluarga. Copy KTP pemberi dan penerima kuasa (jika memakai surat kuasa)
Saya ingin melakukan penambahan nama (endorsement) serta kolom tanda tangan, bagaimana prosedurnya?
Untuk penambahan nama, silahkan datang ke Kanim Malang dengan fotocopi KTP, KK, Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah dan membawa buku paspor yang masih berlaku serta melampirkan Surat Keterangan Penambahan Nama dari pihak terkait. Jika untuk keperluan umroh/haji, silahkan lampirkan Surat Rekomendasi dari travel umroh yang sudah memuat penambahan nama tersebut. Untuk proses endorsement kolom tanda tangan, silahkan datang langsung ke Kanim Malang dengan membawa buku paspor yang masih berlaku serta menunjukkan E-KTP kepada petugas. Seluruh permohonan endorsement tidak dipungut biaya sama sekali.
Mengapa paspor saya belum berlaku 10 tahun?
Ketentuan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diberlakukan pada paspor yang diterbitkan sejak tanggal 12 Oktober 2022 dan hanya berlaku pada pemohon paspor yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi anak berusia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor tetap 5 tahun. Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), masa berlaku paspor tidak boleh melebihi batas akhir usia untuk memilih kewarganegaraannya. Misalnya, ABG berusia 18 tahun pada saat pengajuan permohonan paspor, masa berlaku paspornya menjadi 3 tahun.
Apakah permohonan paspor saya dapat ditolak?
Permohonan paspor dapat ditolak jika dalam prosesnya pemohon ada dalam daftar cegah imigrasi atau pemohon memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan paspor, misalnya melampirkan dokumen persyaratan paspor yang dipalsukan. Selain paspornya akan ditolak, pemohon tersebut akan diancam pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sebagai berikut: “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Saya mengajukan perubahan data pada paspor, mengapa selesainya bukan 3 hari kerja?
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun, proses perubahan data pada paspor harus melalui tahapan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat memakan waktu 7-14 hari kerja.
Berapa negara yang terdaftar dalam daftar bebas visa kunjungan?
Ada 169 negara yang terdaftar dalam bebas visa kunjungan.
Apa saja syarat Bebas Visa Kunjungan?
Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Berapa lama waktu tinggal yang diberikan melalui Bebas Visa Kunjungan?
Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Apakah izin tinggal melalui Bebas Visa Kunjungan bisa diperpanjang?
Bebas visa kunjungan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Jika masa berlaku habis, yang bersangkutan harus keluar dari wilayah Indonesia.
Apa saya dapat mengurus Visa di Kanim Malang?
Tidak bisa. Permohonan visa dilakukan secara online melalui
https://evisa.imigrasi.go.id dan proses verifikasinya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Saya mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, apakah saya harus melapor ke Kanim Malang?
Ya, Anda harus melapor ke Kanim Malang maksimal 30 hari sejak tanggal masuk wilayah Indonesia/tanggal yang tertera pada cap kedatangan di paspor. Jika Anda berkeinginan untuk berdomisili atau berkegiatan di wilayah kerja Kanim Malang, Anda wajib melapor dan mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas.
Apa akibatnya jika saya tidak melapor dan tidak mengajukan permohonan ITAS?
Anda akan dianggap overstay dan harus membayar biaya denda sebelum Anda dapat kembali ke negara asal. Jika Anda overstay melebihi waktu 60 hari, Anda akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat berupa pendetensian, deportasi dan/atau penangkalan.
Apa perbedaan EPO dan REP Tidak Kembali?
Setiap dokumen keimigrasian yang Anda miliki harus dikembalikan pada saat Anda keluar dan tidak kembali ke wilayah Indonesia. Jika Anda masih berada di wilayah Indonesia, Anda harus mengajukan EPO ke Kanim penerbit ITAS/ITAP Anda sebelum masa berlaku ITAS/ITAP Anda habis. Jika Anda sudah keluar dari wilayah Indonesia, dan Anda belum mengajukan EPO, penjamin Anda harus mengajukan REP Tidak Kembali ke Kanim penerbit ITAS/ITAP Anda.
Apa saya harus melaporkan perubahan data ke Kanim Malang?
Jika Anda melakukan perubahan nama, tempat atau tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tinggal, penjamin, atau ganti jabatan (bagi TKA) dan penggantian buku paspor, Anda wajib melaporkan hal tersebut ke Kanim Malang.
Apakah petugas imigrasi akan melakukan pengecekan lapangan kepada Saya?
Pengawasan keimigrasian akan dilakukan secara berkala. Pastikan Anda memiliki dokumen identitas yang lengkap pada saat petugas datang melakukan pemeriksaan.
Saya hanya datang berkunjung ke salah satu wilayah kerja Kanim Malang dalam waktu singkat, apa saya harus melapor?
Ya. Meskipun kunjungan singkat, Anda atau penjamin Anda harus melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA di Kantor Imigrasi Malang.
Saya tidak tinggal di hotel atau penginapan selama di Indonesia, apa yang harus saya lakukan?
Jika Anda tinggal di rumah WNI, Anda/penjamin Anda/WNI tersebut tetap wajib melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA di Kantor Imigrasi Malang.
Saya tidak membawa paspor saya saat petugas melakukan pemeriksaan, apa akibatnya?
Anda harus menunjukkan identitas diri Anda sebagai WNA pada saat diminta petugas. Jika Anda tidak mampu menunjukkan dokumen aslinya dan tanpa alasan yang kuat, Anda dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atau deportasi. Jika Anda terindikasi melakukan tindak pidana, kami akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika saya didetensi, apa yang dapat saya lakukan?
Anda dapat menghubungi penjamin Anda di Indonesia, keluarga, atau perwakilan negara Anda di Indonesia untuk meminta bantuan.
Apakah UKK Kabupaten Probolinggo dan UKK Kota Probolinggo adalah bagian dari Kanim Malang?
Ya. Anda dapat mengajukan permohonan paspor di UKK Imigrasi tersebut.
Apakah ULP Batu adalah bagian dari Kanim Malang?
Ya. Anda dapat mengajukan permohonan paspor di ULP Batu.
Pertanyaan yang ingin saya tanyakan tidak ada dalam FAQs ini, ke mana saya bisa menghubungi Kanim Malang?
Anda dapat menghubungi kami via telepon di 0341-491039 atau via Whatsapp di +628113595000 WNI +6281252793234 WNA. Anda juga dapat menghubungi kami melalui media sosial di twitter @imigrasimalang, instagram @imigrasi_Malang, atau Facebook Imigrasi Malang. Layanan Pengaduan dapat Anda sampaikan juga melalui email
kanim_malang@imigrasi.go.id