Situs Web Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Kelebihan e-paspor/ Paspor Elektronik Apa Saja?

APA_KELEBIHAN_ELEKTRONIK_PASPOR.png

 

Jika kita ingin melakukan kunjungan atau wisata atau berpergian keluar negeri pasti kitamemerlukan paspor sebagai identitas kita pada saat di luar negeri. Untuk jenis PasPor ada 2 yaitu Paspor biasa dan Paspor Elektronik. Dari segi fungsinya sama lalu apa yang membedakan ?? 

Apakah paspor elektronik tidak memakai buku?? apakah paspornya berbentuk digital??

Jawabannya adalah salah. Paspor Elektronik juga mirip seperti paspor biasa yang memakai buku dan memuat identitas kita didalamnya. 

Lalu apa yang menjadi keunggulan paspor elektronik ?

E-paspor memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan paspor biasa. Berikut adalah kelebihan dari e-Paspor :

  1. Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

  2. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate. 

  3. Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.

  4. Visa Waiver Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek.).

 

Itulah beberapa keunggulan untuk paspor Elektronik. Untuk masa berlaku paspor elektronik sama dengan paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku Paspor adalah 5 tahun.

 

LOKASI KAMI

logo Imigrasi Footer
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Raden Panji Suroso No.4 Blimbing Malang 65126
0341-491039

Email Kehumasan
kanim.malang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
kanim_malang@imigrasi.go.id 

Hari ini1583
Kemarin1784
Minggu ini14987
Bulan ini41141
Total1155237

Sunday, 19 May 2024