Situs Web Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Mengurus Paspor? Ini Dia Rincian Biayanya

Blue and Yellow Grunge Passport Invitation

 

 

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan mereka. Paspor biasanya berisi informasi seperti nama, foto, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan tanda tangan pemiliknya. Paspor juga biasanya dilengkapi dengan informasi mengenai visa, yang merupakan izin untuk memasuki dan tinggal sementara di negara lain. Paspor sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan internasional, karena tanpa paspor yang valid, seseorang tidak diizinkan memasuki negara lain.

JENIS PASPOR INDONESIA

Berikut adalah beberapa jenis paspor Indonesia:

  1. Paspor biasa: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk keperluan perjalanan biasa, baik untuk perjalanan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. 

  2. Paspor diplomatik: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi. 

  3. Paspor dinas: Jenis paspor ini dikeluarkan untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri yang melakukan perjalanan luar negeri dalam rangka tugas resmi.

 

BIAYA PASPOR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Pengajuan permohonan paspor dengan layanan percepatan memiliki kuota terbatas dan jam pelayanan yang lebih sempit. Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi maksimal jam 10.00 WIB.

*untuk pengajuan paspor percepatan bisa dilakukan melaluI Aplikasi M-Paspor.

 

BEBAN BIAYA

tarif resmi biaya beban paspor rusak dan hilang di Indonesia adalah Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.

LOKASI KAMI

Jl. Raden Panji Suroso No.4 Blimbing Malang 65126
0341-491039

Email Kehumasan
kanim.malang@kemenkumham.go.id

Email Aduan
kanim_malang@imigrasi.go.id 

logo Imigrasi Footer
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MALANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR
Hari ini1951
Kemarin1999
Minggu ini1951
Bulan ini57938
Total1110960

Monday, 29 April 2024